Monitoring Jadwal Sidang


Pilih Tanggal Sidang:


TATA CARA PERSIDANGAN SECARA ONLINE NON E-LITIGASI (TELEKONFERENSI)

Adapun cara melakukan persidangan secara Telekonferensi sebagai berikut :

1. Para pihak yang mendapat panggilan sidang dapat memohon persidangan secara Telekonferensi pada tempat yang telah disediakan atau ditetapkan sebagai ruang sidang oleh Pengadilan Agama Cibadak;
2. Mengisikan Formulir permohonan yang telah disediakan;
3. Para pihak datang pada saat hari persidangan ke tempat yang telah ditentukan;
4. Para pihak melapor kepada petugas jaga sidang Telekonferensi, dan meminta nomor antrian sidang;
5. Para pihak menunggu proses persidangan;
Setelah anda input data formulir, permohonan anda akan diproses dan di validasi operator. Setelah tervalidasi anda akan didaftarkan sebagai pihak yang disidangkan secara Telekonferensi.

RUANG SIDANG ONLINE PENGADILAN AGAMA CIBADAK

LOKASI RUANG SIDANG YANG DITETAPKAN

Berikut daftar lokasi Ruang Sidang Telekonferensi Pengadilan Agama Cibadak:
1. Kantor Lama Pengadilan Agama Cibadak
2. Dst....

FORMULIR PERMOHONAN SIDANG TEKONFERENSI