Adapun cara melakukan persidangan secara Telekonferensi sebagai berikut :
1. Para pihak yang mendapat panggilan sidang dapat memohon persidangan secara Telekonferensi pada tempat yang telah disediakan atau ditetapkan sebagai ruang sidang oleh Pengadilan Agama Cibadak;
2. Mengisikan Formulir permohonan yang telah disediakan;
3. Para pihak datang pada saat hari persidangan ke tempat yang telah ditentukan;
4. Para pihak melapor kepada petugas jaga sidang Telekonferensi, dan meminta nomor antrian sidang;
5. Para pihak menunggu proses persidangan;
Setelah anda input data formulir, permohonan anda akan diproses dan di validasi operator. Setelah tervalidasi anda akan didaftarkan sebagai pihak yang disidangkan secara Telekonferensi.
RUANG SIDANG ONLINE PENGADILAN AGAMA CIBADAK