Judul Perkara | |||||
---|---|---|---|---|---|
Pelapor | Kecamatan | Kelurahan | Jumlah Panggilan | Biaya Perkara | Total Biaya |
Penggugat | 0 | 0 | 0 | ||
Ongkir | |||||
Biaya Pengembalian | |||||
Tergugat | Mass Media | Mass Media | 0 | 0 | |
Ongkir | |||||
Biaya Pengembalian | |||||
PIP | 0 | ||||
BIAYA PROSES | 0 | ||||
PENGUMUMAN | 0 | ||||
SKUM | 0 |
* Panjar biaya perkara dapat berubah sesuai kebutuhan persidangan.
** Panjar biaya pekara akan dikembalikan jika dalam proses persidangan terdapat sisa panjar yang tidak terpakai.
*** Panjar biaya pekara ini diluar perhitungan biaya perkara ecourt dan ecourt gugatan mandiri.
LAPORKAN! JIKA ADA OKNUM BAIK ITU PEGAWAI MAUPUN NON PEGAWAI SELAIN PENGACARA/ADVOKAT YANG MENGATASNAMAKAN PENGADILAN AGAMA, DAN MENJANJIKAN SESUATU KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN PROSES PERKARA DENGAN MEMINTA BIAYA MELEBIHI BIAYA YANG TERTERA PADA TAKSIRAN BIAYA PERKARA INI.